SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2013
TENTANG
KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH
TSANAWIYAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal77C
ayat (3), Pasal 77D ayat
(3), Pasal 77E ayat (3), dan Pasal 77J ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah.
Mengingat
|
: 1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik
|
Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan Pemerintah Nomor
32
Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
4. Peraturan Presiden Nomor
5
Tahun
2010
tentang
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
5.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun
2009
tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa
kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tatakerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013; dan
7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 61/P Tahun 2012.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KERANGKA
DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
Pasal 1
(1)
Kerangka dasar kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah merupakan landasan
filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis yang
berfungsi sebagai acuan
pengembangan struktur kurikulum pada tingkat nasional dan
pengembangan muatan lokal pada
tingkat daerah serta pedoman pengembangan kurikulum pada
Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
(2) Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar,
kompetensi dasar, dan muatan
pembelajaran pada setiap Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
(3)
Kerangka dasar dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
0 komentar:
Post a Comment