Wednesday, July 24, 2013

MAPEL BAHASA JAWA DALAM KURIKULUM 2013



SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 68 TAHUN 2013


TENTANG


KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang  : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal77C
ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), dan Pasal 77J ayat (3)   Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan  Atas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005
Tentang Sistem Pendidikan Nasional perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kerangka Dasar dan Struktur    Kurikulum    Sekolah    Menengah   Pertama/Madrasah
Tsanawiyah.


Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);


2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);


3.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia  Nomor  4496)  sebagaimana  telah  diubah  dengan
Peraturan   Pemerintah   Nomor   32   Tahun   2013   tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik   Indonesia   Tahun   2013   Nomor   71,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);


4.  Peraturan  Presiden  Nomor  5  Tahun  2010  tentang  Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;


5. Peraturan  Presiden  Nomor  47  Tahun  2009  tentang Pembentukan                         dan      Organisasi      Kementerian      Negara sebagaimana                       telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;


6.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,  Fungsi,  Susunan  Organisasi,  dan  Tatakerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013; dan


7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 61/P Tahun 2012.



MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN   MENTERI   PENDIDIKAN   DAN   KEBUDAYAAN TENTANG KERANGKA DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH


Pasal 1


(1) Kerangka    dasar    kurikulum    Sekolah    Menengah    Pertama/Madrasah Tsanawiyah merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis  yang  berfungsi  sebagai  acuan  pengembangan  struktur  kurikulum pada tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta  pedoman   pengembangan   kurikulum   pada    Sekolah   Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.


(2) Struktur  Kurikulum  Sekolah  Menengah  Pertama/Madrasah  Tsanawiyah merupakan pengorganisasian kompetensi inti, matapelajaran, beban belajar, kompetensi dasar, dan muatan pembelajaran pada setiap Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.

(3) Kerangka dasar dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

0 komentar:

Post a Comment